DIGIMEDIA.ID – Tim Rajawali dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian puluhan modem/ONT Fiber Home milik PT Telkom Akses, Senin (19/8/2024).
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, mengungkapkan bahwa dua pelaku yang berhasil ditangkap merupakan petugas cleaning service di PT Telkom.
Kedua pelaku tersebut, MK (29) yang berdomisili di Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, dan BU (38) warga Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Menurut Kompol Leonardo, kedua tersangka melancarkan aksinya pada tanggal 15 dan 16 Agustus 2024.
Setelah menerima laporan dari pihak PT Telkom, Tim Rajawali langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan yang mengarah pada MK sebagai pelaku utama.
“Setelah diinterogasi, MK mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama rekannya, BU. Mereka menjual modem-modem hasil curian tersebut dengan harga Rp145.000 hingga Rp150.000 per unit,” ungkap Kompol Leonardo.
Lebih lanjut, polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 43 unit modem/ONT Fiber Home yang telah dijual oleh kedua pelaku.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Unit Jatanras untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(*)