DIGIMEDIA – Sengketa batas wilayah antara dua desa di Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, akhirnya ditindaklanjuti dengan rencana pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
DPRD Kabupaten Gorontalo menegaskan, pengukuran akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tahun 2010 tentang pembentukan desa.
Sengketa ini melibatkan Desa Tolite, Desa Bongoayu. Keduanya saling mengklaim lokasi wisata pemandian air panas yang berada di wilayah perbatasan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Muhlis Panai, mengatakan bahwa titik ukur yang digunakan nanti adalah berdasarkan koordinat resmi yang tercantum dalam lampiran perda.
“Jadi, kita tetap mengacu ke perda yang ada. Di dalamnya sudah jelas peta dan titik koordinat. Karena masing-masing desa mempertahankan wilayahnya, maka satu-satunya acuan adalah perda,” kata Muhlis usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa tersebut, Senin (19/5).
Untuk memastikan keakuratan, DPRD telah meminta BPN sebagai pihak yang berwenang, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), untuk mengkaji ulang dokumen perda beserta peta yang menyertainya.
“Sehingga kita bisa dapatkan hasilnya berdasarkan pengukuran nanti oleh BPN,” tambah Muhlis.
Ia juga mengakui bahwa keberadaan objek wisata menjadi pemicu utama tarik-menarik wilayah antar desa.
Wisata pemandian air panas yang diperebutkan dinilai memiliki potensi menjadi sumber pendapatan desa.
“Dan itu bisa menjadi bagian sumber pendapatan desa. Sehingga ini menjadi menarik bagi ketiga desa ini,” tandasnya.(*/Juliani)