ADV KTG
ADV KTG

Dekan FIKES UMGO Soroti Maraknya Perkuliahan Profesi Online di Sejumlah Kampus

1366
×

Dekan FIKES UMGO Soroti Maraknya Perkuliahan Profesi Online di Sejumlah Kampus

Sebarkan artikel ini
UMGO
10
Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES), Dr. Zuriati Muhamad.

Kunjungi Juga Channel Kami

Google Icon Google News

DIGIMEDIA.ID – Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan UMGO, Dr. Zuriati Muhamad menegaskan pendidikan profesi Ners dan Bidan tidak dapat dilaksanakan daring penuh karena wajib memenuhi standar kompetensi klinik nasional.

Hal ini disampaikannya menanggapi maraknya praktik perkuliahan profesi kesehatan berbasis daring di sejumlah perguruan tinggi.

Pendidikan Profesi Ners dan Profesi Bidan dinilai tidak dapat sepenuhnya dilaksanakan secara daring karena menekankan penguasaan kompetensi klinis yang harus ditempuh melalui praktik langsung di lapangan.

Proses pembelajaran kedua profesi ini menuntut mahasiswa untuk terlibat secara aktif dalam pelayanan kesehatan nyata, baik di rumah sakit, puskesmas, maupun lahan praktik lainnya.

Selain penguasaan keterampilan teknis, pendidikan profesi juga bertujuan membentuk sikap, etika, serta tanggung jawab profesional calon tenaga kesehatan agar siap menghadapi tantangan di dunia kerja.

Oleh karena itu, pembelajaran tatap muka dan praktik klinik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kurikulum pendidikan profesi kesehatan.

“Profesi Ners dan Profesi Bidan adalah pendidikan berbasis kompetensi klinis. Tidak mungkin seluruh proses pembelajarannya dilakukan secara online,” tegas Dr. Zuriaty.

Pemerintah Indonesia tidak mengizinkan pendidikan profesi kesehatan dilaksanakan secara daring penuh, terutama pada tahapan praktik lapangan yang bersentuhan langsung dengan pasien.

Regulasi tersebut telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 serta Permendikbud Nomor 109 Tahun 2013 tentang Pendidikan Jarak Jauh.

Selain itu, Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 memberikan fleksibilitas metode pembelajaran, namun tetap menegaskan pemenuhan standar kompetensi lulusan pendidikan profesi.

Dr Zuriati menambahkan standar profesi Bidan dan Perawat telah diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan serta standar kompetensi yang disusun Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia.

Metode pembelajaran yang diperbolehkan adalah blended learning, dengan teori terbatas secara daring dan praktik laboratorium serta klinik wajib luring.

“Mutu pendidikan profesi adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai demi kemudahan, kita mengorbankan kualitas dan keselamatan layanan kesehatan,” pungkasnya.(*)