KESEHATAN – Sebanyak 32.513 warga di Provinsi Gorontalo terancam kehilangan akses kesehatan gratis mulai 1 November 2026 akibat potensi penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Kabar penonaktifan massal ini merujuk pada surat pemberitahuan Kementerian Kesehatan RI tertanggal 9 Agustus 2026 mengenai permohonan notifikasi pra-penonaktifan kepesertaan PBI JK.
Kondisi tersebut merupakan imbas langsung dari penyesuaian data peserta akibat adanya pergeseran status desil kemiskinan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI.
Potensi pencoretan peserta PBI JK ini tersebar merata di enam wilayah Provinsi Gorontalo, Dimana Kabupaten Gorontalo mencatat angka tertinggi, yakni sebanyak 7.148 jiwa kemudian disusul Kabupaten Pohuwato 7.028 jiwa.
Selanjutnya, potensi penonaktifan menyasar 5.818 jiwa di Gorontalo Utara, Kota Gorontalo 4.323 jiwa, Kabupaten Boalemo 4.226 jiwa, serta Kabupaten Bone Bolango 3.970 jiwa.
Menyikapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Provinsi Gorontalo, Anang S. Otoluwa, menekankan pentingnya verifikasi dan validasi data peserta yang berpotensi dinonaktifkan agar penanganannya tepat sasaran.
Langkah tersebut, menurut Anang, perlu dilakukan bersama instansi terkait sebagai upaya antisipatif untuk memastikan keakuratan data sebelum penonaktifan diberlakukan.
“Data peserta yang berpotensi dinonaktifkan perlu ditindaklanjuti dengan verifikasi dan validasi bersama instansi terkait,” ujar Anang, dikutip dari kanal Dinkesprov Jumat (23/10/2026).
Menurut Anang, validasi lintas sektor ini sangat krusial untuk mengidentifikasi kembali warga miskin yang sebenarnya masih memenuhi kriteria agar bisa segera ditindaklanjuti.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk memeriksa status kepesertaan JKN sejak dini melalui kanal resmi BPJS Kesehatan maupun fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Langkah pengecekan awal ini penting agar warga dapat segera berkoordinasi dengan dinas sosial atau pemerintah daerah setempat untuk melakukan reaktivasi jika statusnya berubah.
“Yang perlu menjadi perhatian bersama adalah bagaimana memastikan masyarakat tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku,” kata Anang..
Penanganan potensi penonaktifan PBI JK ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan cakupan Jaminan Kesehatan Nasional dan Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Gorontalo.(*)














