DIGIMEDIA.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pusat perbelanjaan dan pasar tradisional.
Pengawasan ini mencakup berbagai sarana distribusi, mulai dari importir, distributor, grosir, toko, supermarket, hipermarket, hingga pasar tradisional serta penjual parsel, baik yang beroperasi secara offline maupun melalui e-commerce.
Fokus utama pengawasan diarahkan pada bagian hulu rantai distribusi, yakni importir, distributor, dan grosir, guna memastikan produk pangan yang beredar aman dan sesuai dengan ketentuan.
Pengawasan yang dipimpin langsung oleh Kepala Balai POM di Gorontalo, Stepanus Simon, dilakukan secara menyeluruh guna memastikan peredaran produk pangan memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi.
Selain petugas BPOM, kegiatan ini juga melibatkan berbagai lintas sektor yang tergabung dalam Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan (TKPOM) serta Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Gorontalo.
Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan serta memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.
“Target utama kami adalah bagian hulu rantai distribusi untuk memastikan keamanan pangan sebelum sampai ke konsumen,” ujar Stepanus.
Lebih lanjut, Stepanus mengimbau masyarakat agar secara mandiri memilih pangan yang aman dengan membudayakan Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli pangan olahan dalam kemasan.
Kebiasaan ini penting untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi telah memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.
Khusus untuk izin edar pangan olahan, terdapat tiga jenis kode izin edar yang perlu diperhatikan.
Pertama, P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) untuk produk pangan olahan yang diproduksi dalam skala rumah tangga dan izin edarnya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
Kedua, MD, yang merupakan izin edar bagi produk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri. terakhir, ML, yang diberikan untuk pangan olahan yang diimpor dari luar negeri.
Izin edar MD dan ML ini dikeluarkan langsung oleh BPOM untuk memastikan standar keamanan pangan tetap terjaga.
Stepanus juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile dalam mengecek keabsahan produk atau menggunakan layanan Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai POM di Gorontalo.(*)