DIGIMEDIA.ID – “BNI menawarkan teknologi sehingga akan saling menunjang dengan BSG dan masyarakat akan lebih banyak pilihan,” ujar Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel.
Hal ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo meningkatkan digitalisasi pembayaran pajak kendaraan, setelah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. Bank Negara Indonesia (BNI).
Kerja sama ini diresmikan oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, dan Pemimpin Wilayah 11 BNI, Lodewyck Z.S Pattihahuan, di rumah jabatan gubernur.
Dengan MoU ini, masyarakat Gorontalo kini memiliki opsi pembayaran pajak kendaraan yang lebih luas dan modern melalui layanan mobile banking, ATM, serta Agen46 BNI.
Transformasi Digital Pembayaran Pajak
Menurut Lodewyck, BNI berkomitmen menghadirkan sistem pembayaran yang memudahkan masyarakat dengan beragam pilihan kanal digital.
“Jadi yang dibangun ini adalah sistem di mana masyarakat dapat membayar pajak melalui berbagai platform mobile, ATM, dan Agen46 kita. Intinya masyarakat lebih mudah dan nyaman,” jelasnya.
Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi pendapatan daerah.
Dengan integrasi teknologi BNI, proses pembayaran pajak kendaraan tidak lagi terbatas pada kantor layanan fisik atau bank tertentu, melainkan bisa diakses kapan saja dan di mana saja.
Keunggulan Teknologi BNI dalam Digitalisasi Pajak
BNI dikenal memiliki ekosistem digital yang luas dan jaringan perbankan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Lebih dari 16.000 ATM dan 150.000 Agen46, layanan perbankan ini memberikan fleksibilitas kepada masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan, termasuk pembayaran pajak kendaraan.
Salah satu keunggulan utama yang ditawarkan adalah integrasi dengan sistem pajak daerah, memungkinkan validasi data secara real-time.
Hal ini tidak hanya mengurangi risiko kesalahan dalam pembayaran, tetapi juga mempercepat proses verifikasi dan penerimaan pajak oleh pemerintah daerah.
Dampak Positif bagi Penerimaan Daerah
Berdasarkan data Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, total penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024 mencapai Rp145,48 miliar, sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menyentuh angka Rp114,81 miliar.
Dengan adanya kemudahan akses pembayaran melalui BNI, potensi peningkatan kepatuhan wajib pajak diharapkan semakin tinggi, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah.
Pemprov Gorontalo bersama BNI tidak hanya meningkatkan efisiensi layanan, tetapi juga memberikan solusi inovatif bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya secara lebih cepat, mudah, dan aman.(*)