Scroll Untuk Tutup Iklan
Ekonomi

Surat Edaran Pemprov Sulteng Rugikan Pemasok Ternak Gorontalo, Uji Laboratorium Buktikan NEGATIF ANTRAKS Sejak 2021

354
×

Surat Edaran Pemprov Sulteng Rugikan Pemasok Ternak Gorontalo, Uji Laboratorium Buktikan NEGATIF ANTRAKS Sejak 2021

Sebarkan artikel ini
Surat Edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

DIGIMEDIA.ID – “Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa tidak ada kasus antraks di Gorontalo,” demikian bunyi pernyataan tertulis yang dirilis pada Rabu, 17 Juli 2024.

Pemerintah provinsi Gorontalo membantah isi Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah pada tanggal 1 Juli 2024.

Surat dengan nomor 08 Tahun 2024 tersebut membahas kewaspadaan terhadap penyakit antraks dan penghentian sementara pemasukan ternak ruminansia dari Provinsi Gorontalo.

“Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah sangat merugikan Provinsi Gorontalo yang selama ini rutin memasok sapi ke wilayah Pulau Kalimantan seperti Balikpapan dan Tarakan, serta ke wilayah Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara,” dikutip dari situs Pemprov Gorontalo.

Pernyataan tersebut juga menjelaskan bahwa pada tanggal 15 Juli 2024, Gorontalo telah mengirimkan ternak ke Tarakan melalui Tol Laut Kapal Camara Nusantara 5 sebanyak 216 ekor.

Dinas Pertanian Provinsi terus melakukan pengawasan dan surveilans aktif maupun pasif. Dari seluruh hasil uji laboratorium sejak tahun 2021 hingga Juli 2024, semua dinyatakan negatif antraks. Setiap sapi yang dikirim harus melalui uji antraks.

“Selama periode uji antraks di UPTD Laboratorium Veteriner sejak 2021, sejumlah 3.129 sampel pada 2021, 3.436 sampel pada 2022, 5.449 sampel pada 2023, dan 3.919 sampel pada Januari-Juli 2024, semua menunjukkan hasil negatif antraks.”

Pengawasan berkala terhadap unit usaha dan produk hewan yang beredar di Gorontalo sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Selain itu, mereka juga memonitor distribusi lalu lintas pemasukan dan pengeluaran produk hewan di wilayah Gorontalo untuk memastikan kesehatan masyarakat veteriner yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

Pemprov Gorontalo sangat menyayangkan adanya Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2024 tersebut, yang diperburuk dengan penyebaran informasi hoax di media sosial yang semakin meresahkan masyarakat.

“Saat ini, Gorontalo aman dari penyakit antraks. Oleh karena itu, masyarakat Gorontalo, khususnya para pelaku usaha dan seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo, diimbau untuk tidak terpengaruh oleh isu yang meresahkan tersebut, karena ternak dan daging yang beredar di wilayah provinsi Gorontalo aman untuk dikonsumsi,” bunyi poin terakhir pernyataan tertulis tersebut.(*)

sinar krida

sinar krida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMGO