DIGIMEDIA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu kembali menertibkan pedagang barito yang berjualan sembarangan di Jalan Area Kartini dan Jalan Bambu Kuning Pasar 23 Maret, meski sudah diperingatkan berkali-kali.
Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta menyebut prosesnya melalui konsultasi dan pendampingan dari Korwas PPNS sebelum akhirnya dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Ini menunjukkan bahwa penertiban dilakukan dengan prosedur resmi dan bertahap, bukan sekadar tindakan sepihak.
“Seluruh tahapan penyidikan telah melalui konsultasi dan pendampingan dari Korwas PPNS sebelum dilimpahkan.” ujarnya.
Penertiban dilakukan secara persuasif melalui imbauan, teguran lisan, peringatan tertulis, hingga surat pernyataan, namun sebagian pedagang tetap nekat.
Aktivitas pedagang di lokasi terlarang ini menyebabkan kemacetan, mengganggu pejalan kaki, dan mengurangi estetika kawasan perdagangan.
Satpol PP mengimbau agar pedagang memanfaatkan lokasi resmi yang telah disediakan pemerintah, menekankan bahwa penyitaan barang dagangan akan menjadi langkah terakhir bagi yang melanggar berulang kali.(*)


Google News











