Scroll Untuk Tutup Iklan
adv
Iklan Gambar

Peningkatan Kompetensi, Anggota Bawaslu Kota Gorontalo ikuti Bimtek Hukum Acara Penyelesaian Perkara Pemilu

UMGO
10
Herlina Antu saat mengikuti bimbingan teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun bertempat di Cisarua Bogor, Jawa Barat pada 18/9/2023.

Kunjungi Juga Channel Kami

Google Icon Google News

DIGIMEDIA.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo, Herlina Antu, telah mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) gelombang pertama mengenai Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2022.

Kegiatan ini diadakan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Jalan Raya Puncak KM.83, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan Bimtek ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pengetahuan dan pemahaman anggota Bawaslu di seluruh Indonesia tentang prosedur hukum yang terkait dengan penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum.

Video Otomatis 1 Jam - Agen809

Herlina Antu, ketika dihubungi melalui WhatsApp, menjelaskan bahwa acara ini dibuka oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Selain itu, Ketua Mahkamah Konstitusi juga memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut.

Bimtek ini diikuti oleh anggota Bawaslu dari 22 provinsi dan 88 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Herlina menambahkan bahwa kegiatan ini berlangsung selama 4 hari, dimulai pada tanggal 18 hingga 21 September 2023.

Selama periode tersebut, peserta menerima materi pelatihan dari perwakilan Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi mengenai Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah penting dalam mempersiapkan dan meningkatkan kualitas penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum di berbagai tingkatan pemerintahan.

Partisipasi Herlina Antu sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo dalam Bimtek ini diharapkan akan membantu memastikan proses pemilu yang lebih adil dan transparan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


UMGO