DIGIMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekerja di wilayahnya dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango Ishak Ntoma dalam kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi Inpres Nomor 2 tahun 2021,-
Tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bone Bolango, yang digelar di RM. Miranti Indah, Kecamatan Tilongkabila, Selasa (7/11/2023).
Menurut Ishak Ntoma, Pemkab Bone Bolango telah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 36.910 pekerja dari berbagai profesi, mulai dari non ASN, guru, tenaga kesehatan, anggota Korpri, pekerja rentan, hingga aparat desa.
Ishak mengatakan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat pekerja, terutama dalam hal klaim jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan beasiswa.
“Kita sudah melihat secara langsung manfaatnya. Bahkan tahun ini selang Januari-November 2023 saja sudah Rp9,7 miliar lebih yang kita dapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa klaim jaminan kematian, Rp268,5 juta lebih untuk manfaat jaminan kecelakaan kerja,..”
“dan manfaat beasiswa untuk 48 anak dengan nominal Rp252,5 juta,” ungkap Ishak Ntoma.
Ia menambahkan bahwa Pemkab Bone Bolango akan terus berkomitmen untuk mendorong seluruh masyarakat pekerja,-
Baik pekerja non formal, formal, maupun pekerja rentan dan masyarakat masuk dalam miskin ekstrem, agar terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Widhi Astri Aprilia Nia, mengapresiasi dukungan Pemda Bone Bolango yang selalu mensuport program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya Pemda Bone Bolango telah membuktikan kehadirannya di tengah-tengah masyarakat dengan memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Inilah bukti pemerintah daerah hadir di tengah-tengah masyarakat di saat mereka mengalami risiko dengan memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ucap Widhi Astri Aprilia Nia.***