DIGIMEDIA.ID – Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Gorontalo, sedang giat-giatnya bekerja untuk mengejar pemilih yang belum merekam data kependudukan.
Dalam upaya tersebut, seluruh Dukcapil di kabupaten/kota diminta untuk memberikan pelayanan maksimal dan proaktif kepada warga.
Namun, tidak hanya itu, Ismail juga memberikan instruksi agar kepala sekolah tingkat SMA/SMK/MA sederajat yang telah berusia di atas 17 tahun namun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTPel) berperan aktif dalam proses ini.
“Istilahnya, belum semua siswa kelas 12 yang sudah menjadi pemilih pemula ini telah mengambil ijazah. Oleh karena itu, tolong berikan informasi ini kepada kepala-kepala sekolah.
Mereka harus merekam data di Dukcapil kabupaten/kota sebelum mengambil ijazah,” ungkap Penjabat Gubernur Ismail saat memimpin rapat evaluasi Perekaman KTPel di aula Rumah Jabatan Gubernur pada Senin (19/6/2023) malam.
Berdasarkan data dari Dinas Dukcapil, terdapat 18.162 siswa yang wajib memiliki KTPel namun belum merekam datanya. Oleh karena itu, upaya serius dan kerja keras masih dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas ini.
“Tugas ini bukan hanya tanggung jawab Dukcapil saja, tetapi tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, saya berharap Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Provinsi Gorontalo dapat aktif berkolaborasi dengan Dukcapil dalam upaya menyelesaikan perekaman data bagi siswa SMA/SMK dan MA,” harap Ismail.
Selain itu, Ismail juga berharap mendapatkan dukungan dari perguruan tinggi di Gorontalo, baik swasta maupun negeri, untuk menjadikan KTPel sebagai syarat pendaftaran bagi mahasiswa baru.
Hal ini bertujuan untuk memperkuat basis data kependudukan dan memastikan keakuratan informasi penduduk di provinsi tersebut.
Dengan adanya upaya aktif dari berbagai pihak, diharapkan jumlah pemilih pemula yang belum merekam data kependudukan dapat diminimalisir.
Seluruh stakeholder di Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk bekerja sama guna memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat memiliki KTPel dan dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi dengan baik. (Ane)