Scroll Untuk Tutup Iklan
adv
Iklan Gambar

Gusnar Sebut Kecurangan Layanan Kesehatan Diakibatkan Perbedaan Tafsir Standar Operasional Prosedur

UMGO
10
Rapat koordinasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan bersama BPJS Provinsi Gorontalo di Ruang Huyula, Kantor Gubernur Gorontalo, Kamis (26/6/2025). (Foto : Mila)

Kunjungi Juga Channel Kami

Google Icon Google News

DIGIMEDIA – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyebut salah satu penyebab utama kecurangan (fraud) dalam layanan kesehatan adalah perbedaan tafsir terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Hal ini ia sampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan di Ruang Huyula, Kantor Gubernur Gorontalo, Kamis (26/6/2025).

Menurut Gusnar, banyak persoalan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) muncul karena belum adanya kesepahaman dalam menafsirkan aturan yang ada.

Video Otomatis 1 Jam - Agen809

“Kecurangan dalam layanan kesehatan sering kali terjadi karena adanya perbedaan tafsir atas standar operasional prosedur (SOP),” ujar Gusnar.

Ia menambahkan, penting untuk membangun pemahaman bersama agar tidak terjadi bias baik dari sisi tenaga medis, lembaga, BPJS Kesehatan, maupun masyarakat.

“Masalah fraud ini adalah persoalan tata kelola. Kalau kita kelola dengan baik, maka potensi kerugian bisa ditekan. Jangan sampai kita baru sibuk bertindak saat masalah sudah terjadi. Penindakan itu seharusnya menjadi langkah akhir,” katanya.

Gusnar juga menegaskan bahwa dampak kecurangan bukan hanya pada aspek keuangan, tetapi juga bisa merugikan fasilitas kesehatan, menurunkan kepercayaan publik, serta mengganggu investasi tenaga kerja di sektor kesehatan.

Ia pun mendorong agar upaya pencegahan dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. “Kalau rumah sakit rugi karena fraud, bukan cuma uang yang hilang.

Tapi bisa berdampak ke tenaga kerja, ke pasien, bahkan ke kepercayaan masyarakat. Karena itu, kuncinya ada pada trust. Mari junjung tinggi kejujuran,” tegasnya.

Dalam rapat yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Provinsi Gorontalo turut menyampaikan beberapa bentuk kecurangan yang ditemukan di lapangan.

Di antaranya manipulasi diagnosis dan tindakan medis untuk meningkatkan nilai klaim, pemalsuan dokumen, perpanjangan rawat inap yang tidak perlu, hingga penyalahgunaan dana kapitasi di puskesmas dan praktik suap.

Seluruh bentuk fraud tersebut telah diatur dalam Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020.(*/Hardiyanti)

UMGO