Scroll Untuk Tutup Iklan
adv
Iklan Gambar

DPRD Kabupaten Gorontalo Bakal Buat Perda Tentang Pengelolaan Sampah

UMGO
10
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulkifly Nangili.

Kunjungi Juga Channel Kami

Google Icon Google News

DIGIMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo akan menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sampah sebagai upaya meningkatkan kebersihan dan keberlanjutan lingkungan.

Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan sampah telah disahkan dalam rapat paripurna tingkat I dan kini memasuki tahap pembahasan lebih lanjut.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya volume sampah di Kabupaten Gorontalo, khususnya di Limboto, yang hingga kini belum tertangani secara optimal.

Saat ini, sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Gorontalo masih menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah rendahnya kesadaran masyarakat soal pengelolaan sampah.

Dahulu, masyarakat cenderung mencari solusi sendiri dengan membakar sampah di pekarangan rumah, ataupun lahan kosong terbuka.

Namun, seiring waktu, ketergantungan terhadap layanan pengangkutan sampah semakin meningkat.

Oleh karena itu, Ranperda ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret melalui regulasi yang jelas terkait pengelolaan sampah.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulkifly Nangili, menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan peran serta masyarakat.

Ia juga menyoroti dampak pengurangan anggaran yang menyebabkan operasional pengelolaan sampah tidak berjalan maksimal, memperparah persoalan sampah yang turut menjadi pemicu utama banjir di Kabupaten Gorontalo.

“Banjir yang terus terjadi tidak bisa dilepaskan dari persoalan sampah. Kalau masyarakat tidak sadar, maka akan sulit mengatasi masalah ini,” ujarnya saat dihubungi wartawan via whatsapp, Jumat (28/2/25).

Di sisi lain, persoalan iuran sampah juga menjadi kendala bagi petugas kebersihan di lapangan, terutama karena masih banyak warga yang enggan membayar iuran secara rutin.

Ketidakteraturan pembayaran ini berdampak pada operasional pengangkutan sampah, mulai dari keterbatasan anggaran untuk bahan bakar armada hingga keterlambatan pemberian insentif bagi petugas.

Belum lagi, banyak warga yang membuang sampah sembarangan atau memilih membuangnya di tempat pembuangan sementara, sehingga menumpuk dan menyebabkan angkutan sampah menjadi overload.

Akibatnya, sejumlah wilayah mengalami penumpukan sampah yang berpotensi menimbulkan masalah lingkungan dan kesehatan masyarakat.

DPRD berharap, dengan adanya Perda ini, kesadaran masyarakat dapat meningkat sehingga pengelolaan sampah menjadi lebih efektif dan permasalahan lingkungan, seperti banjir, dapat diminimalisir.

“Ini bukan hanya tentang regulasi, tetapi upaya kita bersama untuk menjadikan Kabupaten Gorontalo lebih bersih dan nyaman,” pungkas Zul.(*)

UMGO