DIGIMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Pohuwato telah menetapkan besaran zakat fitrah setelah melalui rapat yang melibatkan unsur pemerintah daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kadhi, Hakim, Lembaga Adat, Baznas, serta perwakilan lembaga keagamaan Islam.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), Arman Mohamad, yang memimpin rapat tersebut menjelaskan hasil perhitungan, besaran zakat fitrah untuk tahun ini ditetapkan sebesar Rp 40.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras.
“Penetapan ini didasarkan pada harga bahan pokok, terutama beras, yang berlaku rata-rata selama setahun di Kabupaten Pohuwato. Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan dengan uang maupun bahan makanan pokok,” jelas Arman.
Untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui masjid di lingkungan masing-masing, lembaga amil zakat, atau langsung ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pohuwato.
Bahkan, Masjid Agung Pohuwato telah membuka layanan penerimaan zakat fitrah mulai 1 Ramadan hingga hari terakhir puasa.
“Tempat untuk membayar zakat fitrah bisa menghubungi masjid di lingkungan masing-masing, lembaga amil zakat dan dapat pula langsung ke Baznas Pohuwato,” tambah Arman.(*)