ADV Honda

Pemkot Kotamobagu Wajibkan Desa Terapkan Siskeudes dan Transaksi Non Tunai

101
×

Pemkot Kotamobagu Wajibkan Desa Terapkan Siskeudes dan Transaksi Non Tunai

Sebarkan artikel ini
Promo Digimedia
Iklan akan Menutup Dalam 10 detik
Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong digitalisasi keuangan desa melalui implementasi Siskeudes dan transaksi non tunai.
Banner Artikel Pilihan

DIGIMEDIA.ID – Pemerintah Kota Kotamobagu terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan tertib administrasi.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah mendorong implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sebagai instrumen digital dalam pengelolaan keuangan desa yang akuntabel.

Saat ini, pemerintah desa di wilayah Kotamobagu mulai mempersiapkan pembuatan akun serta kebutuhan teknis lainnya sebagai bagian awal penerapan sistem tersebut.

Persiapan ini menjadi langkah awal menuju pengelolaan keuangan desa yang terintegrasi dengan sistem digital dan mendukung efisiensi administrasi secara menyeluruh.

Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M, menegaskan bahwa digitalisasi pengelolaan keuangan desa merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan.

“Penerapan sistem digital dalam pengelolaan keuangan desa merupakan langkah penting dalam memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” ujar Wali Kota.

Ia menambahkan, “Tahun ini kami berharap implementasi transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa sudah harus mulai terealisasi,” sebagai target yang ingin dicapai pemerintah daerah.

Menurutnya, penerapan transaksi non tunai tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari modernisasi tata kelola pemerintahan desa.

Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, SSTP, ME, menjelaskan pentingnya sistem ini dalam mendukung pengelolaan keuangan desa.

“Dengan adanya Sistem Keuangan Desa, seluruh proses pengelolaan keuangan dapat dilakukan secara sistematis, mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaporan,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Ini tentu akan mempermudah pemerintah desa dalam menjalankan tata kelola keuangan yang lebih tertib dan akuntabel,” sebagai penguat manfaat sistem tersebut.

Pemerintah daerah juga terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pemerintah desa agar implementasi sistem berjalan dengan baik dan optimal.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam mendorong transformasi digital pemerintahan hingga ke level desa secara berkelanjutan.

Ke depan, pemerintah daerah tidak hanya fokus pada digitalisasi keuangan desa, tetapi juga pengembangan desa digital yang lebih luas.

“Ke depan kita tidak hanya fokus pada pengelolaan keuangan desa melalui sistem digital. Pemerintah daerah juga akan mendorong pengembangan desa digital yang lebih luas,” jelasnya.

Pengembangan tersebut meliputi digitalisasi pelayanan administrasi desa, penguatan sistem informasi, transparansi data, serta pemanfaatan teknologi untuk pelayanan publik yang lebih efektif.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Kotamobagu, Celsi Paputungan, SP, ME, memastikan implementasi sistem terus berjalan di lapangan.

“Saat ini beberapa desa sedang membuat akun di bank sulutgo, dan diwajibkan seluruh desa sudah harus menerapkan sistem pengelolaan keuangan Digilal ini,” ujarnya.(*)