ADV Honda

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Rektor UMGO

429
×

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Rektor UMGO

Sebarkan artikel ini
Promo Digimedia
Iklan akan Menutup Dalam 10 detik
Polda Gorontalo Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Rektor UMGO
Banner Artikel Pilihan

DIGIMEDIA.ID – Penyidik Polda Gorontalo resmi menetapkan ZH sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof. Abd Kadim Masaong.

Kasus ini bermula dari laporan pihak kampus terkait unggahan di media sosial yang dinilai menghina martabat pimpinan universitas melalui penggunaan diksi yang menyerang kehormatan pribadi.

Sebelumnya, ZH telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, polisi menetapkan ZH sebagai tersangka pada 3 Februari 2026.

Laporan polisi bernomor LP/B/436/XII/SPKT/POLDA GORONTALO tersebut telah diproses sejak 18 Desember 2025. Langkah hukum ini diambil pihak kampus yang keberatan dengan narasi di media sosial karena dianggap mencederai nama baik institusi.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Suslianto selaku Advokat LKBH UMGO menyatakan pihaknya menghormati penuh kewenangan penyidik. Menurutnya, penetapan ini sudah melalui mekanisme hukum yang sah dan transparan.

“Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang telah melalui tahapan penyelidikan hingga penyidikan,” ujar Suslianto saat dihubungi via whatsapp.

Meski telah menyandang status tersangka, proses hukum terhadap ZH masih terus berjalan di tingkat penyidikan Polda Gorontalo.

Suslianto menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kelanjutan perkara ini kepada aparat penegak hukum.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat penegak hukum untuk melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung guna melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(doe)