ADV Honda

Fakultas Kesehatan UMGO Gelar Kuliah Pakar, Bahas Pengambilan Keputusan Klinis dalam Praktik Kebidanan

264
×

Fakultas Kesehatan UMGO Gelar Kuliah Pakar, Bahas Pengambilan Keputusan Klinis dalam Praktik Kebidanan

Sebarkan artikel ini
Promo Digimedia
Iklan akan Menutup Dalam 10 detik
Fakultas Kesehatan UMGO menggelar Kuliah Pakar Kebidanan membahas pengambilan keputusan klinis, aspek etik, legal, dan penanganan kasus kebidanan kompleks.
Banner Artikel Pilihan

DIGIMEDIA.ID – Fakultas Kesehatan Universitas Muhammadiyah Gorontalo menggelar Kuliah Pakar Midwifery untuk memperkuat kemampuan pengambilan keputusan klinis bidan menghadapi tantangan praktik kebidanan modern yang semakin kompleks.

Kegiatan bertajuk Clinical Decision Making in Midwifery: Etik, Legal, dan Penatalaksanaan Kasus Kompleks ini dilaksanakan di Aula Fakultas Kedokteran UMGO, Kamis (5/2/2026).

Kuliah pakar tersebut diikuti mahasiswa kebidanan serta tenaga kesehatan sebagai bagian dari penguatan kompetensi akademik dan profesional di bidang pelayanan kesehatan maternal dan neonatal.

Kegiatan ini diselenggarakan untuk menjawab tantangan praktik kebidanan modern yang menuntut ketepatan pengambilan keputusan klinis berbasis ilmu pengetahuan dan standar keselamatan pasien.

Narasumber utama, dr. Sugianto, Sp.OG, Subsp-Onk, dokter spesialis obstetri dan ginekologi RSUD Toto Kabila, memaparkan pentingnya clinical decision making berbasis bukti ilmiah.

Ia menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan klinis harus didukung analisis risiko serta kolaborasi antar tenaga kesehatan dalam menangani kasus kebidanan dengan tingkat kompleksitas tinggi.

“Bidan memiliki peran strategis dalam sistem pelayanan kesehatan maternal, sehingga setiap tindakan dan keputusan klinis harus sesuai standar profesi dan keselamatan pasien,” tegas dr. Sugianto.

Selain itu, Ketua Ikatan Bidan Indonesia Kabupaten Gorontalo, Emstiawaty T. Hiola, S.ST, menyampaikan materi terkait aspek etik dan legal praktik kebidanan.

Ia menekankan pentingnya pemahaman kode etik profesi, regulasi, serta batas kewenangan bidan dalam menjalankan praktik secara profesional dan bertanggung jawab.

“Penguatan aspek etik dan hukum tidak hanya melindungi pasien, tetapi juga menjadi perlindungan profesional bagi bidan di lapangan,” ujarnya.

Kuliah pakar berlangsung interaktif melalui diskusi dan tanya jawab, dengan pembahasan studi kasus kebidanan yang kerap ditemui dalam praktik pelayanan kesehatan.(Doe)