ADV KTG
ADV KTG

Resahkan Warga, Enam Pemuda Pesta Miras Digerebek Satpol PP Kotamobagu

114
×

Resahkan Warga, Enam Pemuda Pesta Miras Digerebek Satpol PP Kotamobagu

Sebarkan artikel ini
UMGO
10
Satpol PP Kotamobagu mengamankan enam pemuda yang pesta miras di jalur Desa Sia usai laporan warga. Penertiban demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Kunjungi Juga Channel Kami

Google Icon Google News

DIGIMEDIA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu mengamankan enam pemuda yang kedapatan pesta minuman keras di jalur menuju Desa Sia, Kamis pagi, setelah dikeluhkan warga.

Penertiban tersebut berlangsung sekitar pukul 09.30 WITA dan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas para pemuda tersebut.

Menindaklanjuti aduan itu, tim Satpol PP bergerak cepat menuju lokasi dipimpin Kepala Bidang Penegakan Perda, Bambang S. Dachlan, SE.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua unit mobil terparkir yang digunakan para pemuda sebagai tempat berpesta minuman keras.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati enam orang, terdiri dari tiga laki-laki dan tiga perempuan, berada di dalam kendaraan tanpa melakukan perlawanan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di tempat kejadian dan menemukan sejumlah minuman beralkohol sebagai barang bukti.

Barang bukti yang diamankan meliputi empat botol Bir Bintang, empat botol Krating Daeng, empat kantong minuman tradisional Cap Tikus, serta sekitar setengah liter miras oplosan.

Keenam pemuda tersebut masing-masing berinisial AS (25), MJ (27), GK, FD (23), TL, dan SP (32), yang berasal dari berbagai kelurahan di Kotamobagu.

Seluruh pelaku bersama barang bukti kemudian digelandang ke Kantor Satpol PP Kotamobagu untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME, menegaskan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen menjaga ketertiban umum.

“Kami menemukan dan mengamankan minuman beralkohol, serta membawa para pelaku ke kantor untuk dilakukan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sahaya.

Di kantor Satpol PP, para pelaku diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Saat proses pemeriksaan berlangsung, salah satu perempuan dijemput oleh seorang pria yang mengaku sebagai suaminya, namun proses tetap berjalan hingga selesai.

Setelah diberikan pembinaan, keenam pemuda tersebut kemudian dikembalikan kepada pihak keluarga masing-masing.

Menutup keterangannya, Sahaya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan.(*)