GORONTALO (DIGIMEDIA.ID) – Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) resmi memberhentikan Sitti Magfirah Makmur sebagai dosen tetap di Program Studi Ilmu Hukum, Selasa (21/10/2025).
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Rektor UMGO, Prof. Dr. H. Abdul Kadim Masaong, M.Pd, dalam konferensi pers yang turut dihadiri Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Gorontalo Sabara Karim Ngou, Komite Etik Arfan Arsad, serta Kepala BPH Yusnan Eki.
Keputusan ini diambil setelah rapat pimpinan bersama Badan Pembina Harian dan Komite Etik, menyusul tindakan Magfirah yang dinilai melanggar etika akademik dan merusak citra kampus melalui konten media sosial.
Menurut Rektor, pemberhentian Sitti Magfirah Makmur dilakukan setelah melalui rapat pimpinan dan pertimbangan etik atas sejumlah pelanggaran disiplin, termasuk tindakan yang dinilai merusak citra institusi melalui konten media sosial.
“UMGO didirikan Muhammadiyah sebagai amal usaha dakwah di bidang pendidikan. Jika ada tindakan yang mencederai prinsip dakwah amar makruf nahi mungkar, maka harus ditindak tegas,” ujar Prof. Kadim.
Rektor menegaskan, pemberhentian tersebut dilakukan demi menjaga marwah dan integritas universitas sebagai amal usaha dakwah Muhammadiyah.
“UMGO tidak pernah menggunakan kekerasan dalam pembinaan. Kami menjunjung nilai amar makruf nahi mungkar, dan langkah ini untuk menegakkan prinsip kebenaran,” tegas Rektor.
Rektor menegaskan, pihak kampus telah berupaya menyelesaikan persoalan secara internal melalui Komite Etik, namun yang bersangkutan justru melakukan perlawanan terbuka dan menggiring opini publik yang dinilai tidak sesuai fakta.
“UMGO tidak pernah menggunakan kekerasan dalam pembinaan. Program berasrama justru menjadi penciri utama kampus untuk membentuk mahasiswa beriman, berilmu, dan berakhlak baik,” tegasnya.
Selain diberhentikan tanpa hormat, Magfirah juga dicabut fasilitas beasiswa S3 yang diterimanya serta diminta mengembalikan dana bantuan studi dalam waktu satu bulan.
Rektor juga mengingatkan seluruh sivitas akademika agar menjaga nama baik institusi serta tidak terlibat dalam penyebaran informasi yang tidak berimbang di ruang publik.
“Keputusan ini kami ambil demi menjaga marwah dan integritas UMGO sebagai kampus Islami di bawah naungan Persyarikatan Muhammadiyah,” tutup Prof. Kadim. (*/IBK06)