DIGIMEDIA.ID – DPRD Provinsi Gorontalo resmi menetapkan perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah menjadi Perda baru melalui rapat paripurna ke-59, Senin (17/11/2025).
Perubahan ini langsung mengatur ulang struktur organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Gorontalo sesuai kebutuhan dan efisiensi pemerintahan saat ini.
Ketua Pansus SOTK, Umar Karim, menjelaskan bahwa pembentukan Perda SOTK bertujuan menciptakan perangkat daerah yang lebih efisien dan relevan.
“Terdapat beberapa perangkat daerah yang mengalami penggabungan, pemecahan dan penyesuaian nama,” ungkapnya dalam laporan pansus.
Penataan ini menyasar sejumlah OPD kunci yang dianggap perlu penyegaran agar lebih fleksibel dan fokus pada potensi daerah.
Dalam Perda baru tersebut, beberapa perangkat daerah mengalami perubahan signifikan. Dinas Pariwisata kini diperluas menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga.
Dinas Ketahanan Pangan juga berubah menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura, sementara Dinas Pertanian resmi bertransformasi menjadi Dinas Peternakan dan Perkebunan.
Penyesuaian juga terjadi pada lembaga kepegawaian daerah, di mana Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Pengembangan SDM dilebur menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Badan Keuangan pun dipecah menjadi dua institusi baru yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.
Perubahan nama juga terlihat pada Dinas PUPR, yang kini menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.
Sementara itu, keputusan tidak melebur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Dispora dipertimbangkan dari aspek beban kerja dan masih rendahnya angka partisipasi murni (APM) pendidikan di Gorontalo yang berada pada 61,23 persen, setara dengan APM Provinsi Papua.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail turut menyampaikan pendapat dan mengapresiasi kerja pansus dalam merampungkan revisi Perda.
“Saya secara khusus ingin berterima kasih kepada pansus DPRD yang sudah membahas dengan mendalam revisi Perda ini yang dipimpin oleh pak Umar Karim dan kawan-kawan yang kalau saya ikut perkembangannya paling tidak ada dua kali bolak-balik ke Kemendagri,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa APBD 2026 akan berjalan menggunakan SOTK yang baru. Saat ini, pemerintah provinsi tengah menyiapkan perangkat pelaksana, mulai dari kuasa pengguna anggaran hingga PPTK, agar struktur baru dapat dijalankan secara penuh sejak awal tahun anggaran.(*)


Google News












