KOTAMOBAGU (DIGIMEDIA.ID) – Pemerintah Kota Kotamobagu resmi menghapus denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 4/BPKD/SK.WK/55/2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Hadi Yunus, S.P., M.E, menegaskan, kesempatan ini diberikan kepada seluruh wajib pajak untuk melunasi PBB tanpa dikenakan denda.
“Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu memberikan kesempatan kepada seluruh Wajib Pajak di Kota Kotamobagu, untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tanpa dikenakan denda administrasi. Kebijakan ini berlaku hingga tanggal 31 Desember 2025,” ujar Sugiarto, Senin (15/9).
Menurutnya, penghapusan denda administrasi PBB ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.
“Penghapusan denda administrasi PBB ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dalam meringankan beban masyarakat, serta untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, maka kesadaran masyarakat dalam membayar pajak juga akan semakin meningkat,” jelasnya.
Sugiarto juga menghimbau agar seluruh wajib pajak di Kotamobagu segera memanfaatkan kebijakan ini sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.
“Kepada seluruh Wajib Pajak di Kota Kotamobagu, dihimbau untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan ini, sebelum tanggal 31 Desember 2025,” tegasnya. (*/IBK06)