Scroll Untuk Tutup Iklan
adv
Iklan Gambar

Pemkot Gorontalo Sepakati Aturan Usaha selama Ramadhan, Apa Saja?

UMGO
10
Pemerintah Kota Gorontalo akan menerbitkan berbagai ketentuan yang wajib dijalani pelaku usaha selama bulan suci Ramadhan.

Kunjungi Juga Channel Kami

Google Icon Google News

DIGIMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menetapkan serangkaian aturan bagi pelaku usaha selama bulan suci Ramadhan.

Keputusan ini disepakati dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid, pada Kamis (13/2/2025).

Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah penutupan sementara tempat hiburan malam selama Ramadhan, kecuali yang bersifat religius.

“Untuk hiburan di bulan Ramadhan untuk sementara tidak beroperasi, kecuali yang bersifat religius,” tegas Ismail Madjid saat diwawancarai usai rapat berlangsung.

Sementara itu, rumah makan dan restoran masih diperbolehkan beroperasi. Namun, Pemkot menetapkan jam operasional khusus, yakni mulai pukul 15.00 Wita hingga pukul 04.00 Wita menjelang sahur.

Ismail menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Dan itu akan langsung dikontrol oleh Satpol PP. Ini dilakukan untuk menjaga marwah di bulan suci Ramadhan,” tambahnya.

Selain pengaturan usaha, rapat Forkopimda juga membahas mengenai penetapan awal Ramadhan atau yang dikenal dengan istilah motenggeyamo.

Pemkot Gorontalo berencana menggelar prosesi tersebut pada 28 Februari 2025 untuk menentukan awal puasa berdasarkan hasil pemantauan hilal.(*)

UMGO