GORONTALO (DIGIMEDIA.ID) – Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) resmi memberhentikan Sitti Magfirah Makmur, S.H., M.H., dari jabatannya sebagai Dosen Tetap Program Studi Ilmu Hukum, terhitung sejak Selasa (21/10/2025).
Keputusan tegas ini diambil oleh Rektor UMGO, Prof. Dr. Abd. Kadim Masaong, M.Pd, bersama Badan Pembina Harian (BPH) dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM), setelah melalui serangkaian rapat dan pertimbangan etik.
Pemberhentian tersebut menjadi puncak dari sejumlah pelanggaran disiplin dan etika akademik, termasuk publikasi video konten di media sosial yang dinilai menyerang pimpinan dan kebijakan kampus.
“Ibu Magfirah Makmur sudah tidak cocok lagi bergabung di UMGO yang menganut prinsip kepemimpinan kolektif kolegial,” tegas Rektor dalam konferensi pers di kampus UMGO.
Rektor menjelaskan, yang bersangkutan sebelumnya telah berulang kali menjalani sidang Komite Etik dan menerima sanksi ringan hingga sedang, namun tetap melakukan pelanggaran serupa.
Selain diberhentikan dengan tidak hormat, UMGO juga menjatuhkan sejumlah konsekuensi tambahan, di antaranya:
Pencabutan beasiswa S3 yang diterima dari Persyarikatan Muhammadiyah.
Larangan menggunakan nama UMGO dalam studi lanjutan di Universiti Muhammadiyah Malaysia (UMAM).
Kewajiban mengembalikan dana bantuan studi dalam waktu satu bulan setelah keputusan diberlakukan.
Rektor menilai, tindakan Magfirah yang terus memosisikan diri sebagai “pembela kebenaran” melalui konten digital telah merusak citra kampus dan menyalahi nilai-nilai dakwah Muhammadiyah.
“Keputusan ini merupakan tanggung jawab moral untuk menjaga marwah UMGO sebagai kampus unggul dan berkemajuan,” ujar Prof. Kadim.
UMGO juga menegaskan siap menempuh jalur hukum apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE atau tindakan yang mencemarkan nama baik institusi. (*/IBK06)