GORONTALO – Komisi I dan II DPRD Provinsi Gorontalo berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan. Mereka akan memanggil seluruh unsur pelayanan di Samsat Kabupaten Gorontalo.
Langkah tegas ini merupakan buntut dari kejadian viral terkait pelayanan publik di instansi tersebut. DPRD ingin memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyatakan pihaknya segera melayangkan undangan. Pihak yang dipanggil meliputi Kepolisian, Badan Pendapatan Daerah, PT Jasa Raharja, dan Ombudsman.
“Hal ini dimaksudkan agar persoalan yang sempat viral tidak terulang kembali di pusat-pusat pelayanan publik. Kita ingin memastikan bahwa seluruh unsur yang terlibat dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, serta memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” ujar Umar.
Rencana RDP ini mencuat usai Komisi I DPRD meninjau langsung Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Gorontalo pada Jumat (16/10/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Kepala UPTD Samsat Kabupaten Gorontalo, Iswan Hasan, memaparkan mekanisme pelayanan terintegrasi. Layanan ini melibatkan kolaborasi Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan Jasa Raharja.
Menanggapi pemaparan aturan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, mengingatkan pentingnya pengawasan aktif. Pimpinan dan koordinator tiap unsur tidak boleh lengah.
“Pengendalian dan pengawasan dari pimpinan Samsat, termasuk koordinator dari pihak Kepolisian, harus lebih aktif dan tidak lengah. Samsat merupakan pusat pelayanan publik yang setiap hari melayani berbagai kebutuhan masyarakat,” tegas Fadli. dilansir dari kanal deprov gorontalo, Sabtu (17/10/2026).
“Karena itu, pengawasan harus diperkuat agar potensi penyalahgunaan kewenangan maupun praktik pungutan liar oleh oknum petugas dapat dicegah,” lanjutnya kembali.
Usai pertemuan, anggota dewan langsung meninjau alur pelayanan di loket serta berdialog dengan warga untuk menggali pengalaman riil terkait kepastian pelayanan.(*)














