Scroll Untuk Tutup Iklan
Kriminal

Polisi Tetapkan RAB sebagai Tersangka Kasus Tabrak Lari, Pengaruh Minuman Beralkohol Jadi Faktor Penyebab

508
×

Polisi Tetapkan RAB sebagai Tersangka Kasus Tabrak Lari, Pengaruh Minuman Beralkohol Jadi Faktor Penyebab

Sebarkan artikel ini
Sat Lantas Polresta Gorontalo Kota menetapkan RAB (25) warga Kelurahan Timuata Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo pada kasus tabrak lari/kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Madura Kelurahan liluwo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo. (Foto_Arsip Polresta Gorontalo Kota)

DIGIMEDIA.ID- Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota telah menetapkan RAB (25), seorang warga dari Kelurahan Timuato, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorobtalo, sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari/kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Madura, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., dan Kasat Lantas AKP Supomo, SH pada Jumat (19/05), RAB telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota.

Menurut Kombespol Ade, sebelum menabrak SH (70) yang menyebabkan korban meninggal dunia, RAB, yang saat itu sedang dalam pengaruh minuman beralkohol, terkejut ketika ada sebuah bentor (becak motor) yang bergerak dari arah berlawanan.

Akibatnya, RAB membanting stir dan menyerempet bentor tersebut, kemudian menabrak seorang pejalan kaki yang berada di tepi jalan.

“Jadi, selain sudah dalam pengaruh alkohol, RAB juga kehilangan kendali saat melihat bentor dari arah berlawanan, sehingga menyerempet bentor dan kemudian menabrak pejalan kaki,” ungkap Kombespol Ade.

Pelaku dihadapkan pada konsekuensi perbuatannya tersebut. Dalam hukum yang berlaku, ia dijerat dengan pasal 310 ayat (4) Jo pasal 312 UURI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat selama 6 tahun. (Ane)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMGO