Scroll Untuk Tutup Iklan
Hukum

Polisi Ringkus Tiga Tersangka Terkait Kasus Pengalihan Jaminan Fidusia

173
×

Polisi Ringkus Tiga Tersangka Terkait Kasus Pengalihan Jaminan Fidusia

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo kota mengungkap kasus penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia(Foto: Arsip Polri)

DIGIMEDIA.ID- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo kota telah berhasil mengungkap kasus penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia. Kasus ini terungkap setelah PT MTF melaporkan adanya pengalihan jaminan fidusia pada tanggal 3 Juni 2023.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, kasus ini bermula saat Pr.YA menandatangani kontrak kredit untuk satu unit mobil L300 pada tanggal 6 April 2023.

Pada tanggal 8 April 2023, mobil tersebut dijual oleh suaminya, Lk.MNIK, dengan dibantu oleh Lk.PP, dengan harga Rp. 54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah).

Kompol Leonardo menjelaskan bahwa Pr.YA telah memberikan uang muka sebesar Rp. 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran selama 5 (lima) tahun, dengan angsuran bulanan sebesar Rp. 6.164.000 (enam juta seratus enam puluh empat ribu rupiah).

Namun, mobil tersebut hanya berada dalam kepemilikan Pr.YA selama dua hari sebelum langsung dijual oleh suaminya, Lk.MNIK, tanpa pernah membayar angsuran.

“Kami menemukan bahwa suami dan istri ini menjual satu unit mobil L300 dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan, tanpa sepengetahuan pihak finance,” ujar Kompol Leonardo.

Lebih lanjut, Kompol Leonardo mengungkapkan bahwa ketiga pelaku, yaitu Pr.YA (36) dan suaminya MNIK (36) dari Desa Reksonegoro, Kecamatan Tibawa, Kota Gorontalo, serta PP (25) dari Desa Botubarani, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Gorontalo, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota pada hari Sabtu (3/6).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan/atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 56 Ke-1 KUHPidana, tutup Kompol Leonardo. (Ane)

sinar krida

sinar krida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMGO