Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengunjungi kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada hari Rabu (26/4/2023) untuk menyampaikan surat pengaduan terkait dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.
Dalam pengaduan itu, Muhammadiyah menyoroti ancaman ‘halalkan darah’ yang menimpa organisasi tersebut.
Kepala Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH PP Muhammadiyah Gufroni menyatakan bahwa surat pengaduan tersebut disampaikan kepada Kepala BRIN dan jajaran yang lain.
Ada dua teradu yang disebutkan dalam pengaduan tersebut, yaitu Andi Pangerang dan Thomas Djamaluddin, yang dianggap melanggar beberapa kode etik ASN.
Wakil Sekretaris PP Muhammadiyah Virgo Sulianto juga menegaskan bahwa kedua terlapor telah melanggar beberapa kode etik ASN, termasuk menghormati sesama warga negara tanpa membedakan agama, suku, ras, dan status sosial.
Selain itu, mereka juga melanggar ketentuan terkait pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Muhammadiyah berharap BRIN akan memproses kasus ini secara terbuka dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, BRIN telah menggelar sidang etik terhadap Andi Pangerang, salah satu peneliti di lembaga tersebut, sebagai buntut dari komentar ancaman ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’.
Meskipun Andi telah meminta maaf, sidang etik tetap digelar. Sidang etik akan dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menjelaskan bahwa BRIN akan memproses kasus ini sesuai dengan regulasi yang berlaku dan sesuai dengan PP 94/2021.