DIGIMEDIA.ID – Kasat Resnarkoba, Iptu Sofyan Ishak mengumumkan bahwa Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Gorontalo Utara telah berhasil melakukan tangkap tangan terhadap dua orang yang diduga membawa obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Kedua tersangka ini memiliki inisial YY (23 tahun, laki-laki) dan AH (24 tahun, laki-laki), berasal dari Desa Tolinggula Ulu, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara.
Menurut informasi yang diterima oleh Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Gorontalo Utara, YY diduga membeli obat jenis Trihexyphenidyl yang termasuk dalam kategori obat keras. Obat ini diduga dibeli secara online dan dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh mengungkap bahwa YY berada bersama AH dan pada saat itu mereka sedang dalam perjalanan menuju agen jasa pengiriman di Desa Bualo, Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara.
Dengan informasi tersebut, Team Opsnal langsung menuju lokasi agen jasa pengiriman untuk menangkap kedua tersangka. Sesampainya di lokasi, mereka berhasil menemukan AH sedang berada di depan agen jasa pengiriman dan telah menerima paket dari jasa pengiriman barang.
Dengan pengawasan dari aparat desa dan kurir jasa pengiriman, Team Opsnal memerintahkan AH untuk membuka paket yang telah diterimanya.
Hasilnya, ditemukan 1 paket berisi 44 strip obat jenis Trihexyphenidyl, dengan tiap strip berjumlah 10 butir obat. Selain itu, juga ditemukan obat-obatan tidak berlabel yang disimpan dalam kantong plastik kecil sebanyak 32 butir.
Total jumlah obat yang berhasil diamankan adalah 472 butir, terdiri dari 440 butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 32 butir obat tidak berlabel.
Kedua tersangka, YY dan AH, kemudian dibawa oleh Team Opsnal ke Mapolres Gorontalo Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Gorontalo Utara berharap kasus ini akan memberikan pelajaran penting tentang pentingnya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan keras yang ilegal di wilayah tersebut.(*)