DIGIMEDIA.ID – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus jual beli handphone (HP) Refurbished atau daur ulang yang merugikan konsumen.
Dua pelaku, yakni ZA (29) dan MA (29), ditangkap setelah menjual HP Refurbished yang diklaim sebagai original.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, mengatakan bahwa kasus ini terbongkar setelah salah seorang konsumen melapor ke polisi pada 26 Februari 2024.
Konsumen tersebut merasa tertipu setelah membeli HP Refurbished dari pelaku dengan harga Rp 1,3 juta.
“Untuk asal mula barang ini dibeli dari salah satu gerai online, dengan harga Rp.900.000, dan kemudian jualnya kembali dengan pasaran 1.3 juta rupiah per unitnya.,” kata Kompol Leonardo dalam konferensi pers, Kamis (29/2/2024).
Kompol Leonardo menambahkan bahwa pelaku ZA dan MA sudah menjalankan bisnis ilegal ini selama satu tahun.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bahwa ada 120 unit HP Refurbished yang sudah terjual.
“Dari hasil penyidikan, kami dapati ada 120 unit HP yang sudah berhasil dijual pelaku. Dia melakoni transaksi ilegal ini sudah satu tahun lamanya,” ujarnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 19 unit HP Refurbished, dua buah dos kosong HP, dan label segel palsu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 52 Jo pasal 32 ayat (1) UU RI nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal 63 Jo pasal 8 ayat (1) huruf j dan pasal 9 ayat (1) huruf b UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar.****