DIGIMEDIA.ID- Kepolisian Daerah Gorontalo berhasil mengungkap kasus pencabulan yang terjadi di wilayah Batudaa, Kabupaten Gorontalo, Tujuh orang tersangka telah diamankan.
Mereka diidentifikasi dengan inisial FA (pacar korban), MP (23), RL (25), NA (22), ED (27), MT (43), dan RL (16), semuanya merupakan warga Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro A.P, SIK, MT, mengungkapkan perkembangan kasus ini dalam konferensi pers pada Senin (05/06/2023). Penangkapan terhadap ketujuh tersangka berawal dari pengembangan laporan polisi tentang anak hilang yang dilaporkan oleh orang tua korban di Polsek Kabila pada Selasa (30/05/2023).
“Dari tujuh pelaku, lima di antaranya telah diamankan di Polda, yaitu dengan inisial MP, RL, NA, ED, dan MT. Sementara itu, pacar korban dengan inisial FA saat ini masih dalam pemeriksaan di Polsek Kabila. RL (16) juga sedang menjalani pemeriksaan karena usianya masih di bawah umur,” ungkap Desmont.
Berdasarkan laporan yang diterima, Mawar, korban dalam kasus ini, dijemput oleh pacarnya, FA, pada hari Senin (29/05) dan dibawa ke rumah FA yang terletak di Desa Tabongo Timur, Kecamatan Batudaa.
Korban kemudian diajak untuk menghadiri pesta minuman keras oleh FA bersama dengan MP, RL, NA, ED, MT, dan RL. Pada malam itu, FA melakukan persetubuhan terhadap Mawar.
Kekejaman terhadap Mawar tidak berhenti di situ. Keesokan harinya, korban mengalami perlakuan serupa dari keenam teman pelaku di berbagai lokasi di sekitar wilayah Batudaa.
Hingga akhirnya, pada Kamis (01/06), Mawar ditemukan oleh petugas Polsek Kabila di pinggir jalan setelah sebelumnya korban dibawa oleh pelaku ED ke rumah pacarnya. Namun, ED hanya melepaskan korban di pinggir jalan dengan alasan kehabisan bahan bakar.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan daster, yang menjadi bukti dalam kasus ini.
Desmont menambahkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang Jo UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka dapat dikenai hukuman penjara dengan rentang waktu paling lambat 5 tahun hingga paling lama 15 tahun.
Kepolisian Daerah Gorontalo berkomitmen untuk memberikan keadilan kepada korban dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini. (Ane)