DIGIMEDIDA.ID – Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, telah memberikan instruksi kepada seluruh Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Provinsi Gorontalo untuk mendukung perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel) bagi siswa yang telah mencapai usia pemilih pemula.
Ismail menegaskan bahwa ia tidak ingin menerima laporan lagi tentang kepala sekolah yang menghalang-halangi proses perekaman KTPel dengan alasan apapun.
Dalam sebuah rapat daring dengan seluruh kepala sekolah pada tanggal 20 Juni 2023, Ismail mengungkapkan bahwa telah ada laporan tentang beberapa keluhan terkait penerimaan sekolah saat Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman KTPel.
Beberapa kepala sekolah dilaporkan tidak mau membantu, tidak memberi kesempatan, bahkan tidak peduli terhadap proses tersebut. Ismail menegaskan bahwa kejadian semacam itu tidak boleh terjadi lagi, dan ia memberikan instruksi kepada seluruh kepala sekolah untuk mendukung perekaman KTPel yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil.
Ismail menjelaskan bahwa bagi sekolah yang belum membagikan ijazah kepada siswa kelas XII yang telah lulus, perekaman KTPel menjadi syarat untuk pengambilan ijazah. Sedangkan bagi siswa kelas X dan XI yang telah mencapai usia 17 tahun, perekaman KTPel dilakukan sebelum pembagian rapor.
“Perekaman merupakan persyaratan, bukan bentuk fisik KTPel. Jika sudah ada bukti perekaman, ijazah dapat diberikan, karena proses pencetakan KTPel membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga bulan. Saya minta agar segera memberi informasi kepada siswa dan orang tua mereka,” jelas Ismail menjawab pertanyaan beberapa kepala sekolah.
Lebih lanjut terkait perekaman KTPel ini, pihak sekolah diminta untuk menyusun jadwal kesiapannya dan segera berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota. Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Pendidikan akan mengeluarkan edaran yang menjadi dasar bagi pihak sekolah dalam melaksanakan perekaman KTPel.
Sementara itu, untuk siswa di SLB, akan ada tim khusus dari Dinas Dukcapil yang akan datang ke sekolah untuk memberikan pelayanan perekaman KTPel serta mendata siswa dengan jenis disabilitasnya.
Berdasarkan Data Pokok Kependidikan (Dapodik), dari total 24.442 siswa yang wajib memiliki KTPel, sebanyak 6.280 orang atau 25,69 persen telah melakukan perekaman atau memiliki KTPel baru. Namun, masih terdapat 18.162 siswa lainnya yang belum memiliki KTPel.
Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap dengan adanya dukungan dari seluruh kepala sekolah, perekaman KTPel bagi siswa pemilih pemula dapat berjalan lancar dan memastikan hak politik mereka terpenuhi. (Ane)