DIGIMEDIA.ID – Partai PDI-Perjuangan (PDIP) mengeluarkan larangan bagi kader-kadernya yang merupakan pasangan suami istri untuk bergabung dengan partai politik yang berbeda.
Pernyataan tersebut dikeluarkan sebagai respons terhadap perbedaan partai yang terjadi antara Gubernur Maluku, Murad Ismail, dan istrinya.
Ketua DPP PDIP, Sri Rahayu, menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan peraturan resmi partai yang berlaku bagi semua kader PDIP. Sri menyampaikan pernyataannya melalui keterangan tertulis pada Selasa (9/5).
Sebelumnya, Murad menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Maluku, sementara istrinya memutuskan pindah ke partai PAN dari PDIP.
DPP PDIP kemudian meminta penjelasan dari Murad mengenai keputusan sang istri untuk pindah partai. Ketua DPP PDIP, Djarot Syaiful Hidayat, dikirim untuk berkomunikasi dengan Murad.
“Namun, ternyata Pak Murad justru menunjukkan sikap emosional di hadapan Pak Djarot Syaiful Hidayat,” ungkap Sri.
Dalam keputusannya, PDIP memutuskan untuk mencopot Murad dari jabatannya di DPD PDIP Maluku. Selain itu, Murad juga diberhentikan sebagai anggota partai.
“Apa yang terjadi di Maluku menjadi pelajaran penting bagaimana setiap kader partai harus menjaga perilaku, bersikap santun, namun tetap tegas dan teguh dalam membela rakyat kecil,” ujar Sri.
Murad menjadi Gubernur Maluku setelah didukung oleh PDIP, Gerindra, PPP, NasDem, Hanura, PAN, dan PKB dalam Pilkada Maluku 2018. Tugasnya sebagai gubernur akan berakhir pada September 2023.(Lita)