DIGIMEDIA.ID – DPP Persatuan Partai Pembangunan (PPP) telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap Sekretaris DPC PPP Kabupaten Gorontalo, Meys Irfanto J. Kiraman.
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP PPP nomor 0906/SK/DPP/C/V/2023. Meys Kiraman telah dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris DPC PPP Kabupaten Gorontalo dan posisinya digantikan oleh Jayusdi Rivai.
Sanksi ini merupakan konsekuensi dari keributan yang terjadi di internal pengurus PPP beberapa waktu lalu.
Meys Kiraman dianggap telah melakukan tindakan indisipliner yang merusak citra, nama baik, dan merugikan perjuangan Partai Persatuan Pembangunan.
Oleh karena itu, partai memutuskan untuk mengambil tindakan administratif berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai sekretaris pengurus harian Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Gorontalo, sesuai dengan poin C dalam SK DPP PPP.
Masra Puhi, juru bicara tim 9 yang dibentuk oleh DPW PPP Provinsi Gorontalo untuk melaporkan kejadian keributan tersebut ke DPP PPP, mengonfirmasi bahwa keputusan DPP PPP untuk mencopot Meys Kiraman sesuai dengan SK yang berlaku.
Namun, ia tidak memiliki kewenangan untuk menjawab apakah sanksi ini hanya dijatuhkan pada satu orang saja.
Masra Puhi juga menegaskan bahwa sanksi yang diberlakukan hanya berlaku terhadap jabatan Meys Kiraman sebagai Sekretaris DPC PPP Kabupaten Gorontalo dan bukan terhadap keanggotaannya di PPP.
Terkait dengan kesalahan teknis pada kop surat yang menuliskan tahun 2022, Masra Puhi mengklarifikasinya sebagai kesalahan pengetikan yang telah diralat.
Ia menegaskan bahwa surat tersebut benar-benar berasal dari DPP dengan tanggal Rabu, 23 Mei 2023.
Saat dihubungi, Meys Kiraman sendiri belum memberikan banyak komentar. Namun, ia mengakui adanya SK DPP terkait pencopotan dirinya dari jabatan sebagai Sekretaris DPC PPP.(Ed/rakyatgorontalo)