Scroll Untuk Tutup Iklan
adv
Iklan Gambar

KPK Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Sawit di Gorontalo

78
×

KPK Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Sawit di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
UMGO
10
Penanggung Jawab (PIC) KPK Wilayah Sulawesi Selatan Epa Kartika saat menyampaikan pemaparan dalam rapat koordinasi persiapan kunjungan lapangan di Kantor Inspektorat Provinsi Gorontalo, Rabu (12/11/2025). (Foto : Mila)

Kunjungi Juga Channel Kami

Google Icon Google News

DIGIMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola sektor perkebunan kelapa sawit di Gorontalo agar lebih transparan dan bebas dari potensi korupsi.

Penegasan itu disampaikan Penanggung Jawab (PIC) KPK Wilayah Sulawesi Selatan, Epa Kartika, saat rapat koordinasi persiapan kunjungan lapangan di Kantor Inspektorat Provinsi Gorontalo, Rabu (12/11/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) yang fokus pada monitoring dan evaluasi sektor sawit.

Tujuannya adalah mengoptimalkan peran sektor perkebunan dalam pembangunan daerah, termasuk peningkatan pendapatan, penyerapan tenaga kerja, pengurangan angka kemiskinan, dan pertumbuhan ekonomi.

“Kami KPK ingin berdiri di tengah, pelaku usaha mendapatkan kepastian dan iklim usaha yang sehat, pemda mendapatkan kewajibannya sekaligus melaksanakan haknya, itu yang jadi poinnya. Targetnya ini sampai dengan Desember dan semester satu 2026, datanya harus lengkap,” ungkap Epa.

Epa menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan membangun kemitraan antara pemerintah dan perusahaan. Semua pihak diharapkan bekerja berdasarkan data yang akurat agar hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan sistem tata kelola.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pemilik usaha sawit wajib memiliki izin lengkap seperti IUP, HGU, dan izin lingkungan. Mereka juga harus mengelola limbah dengan baik, membangun kebun plasma minimal 2 persen, serta melaksanakan tanggung jawab sosial dan pembayaran pajak secara tertib.

Sementara itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengawasan, pendataan areal, serta memastikan kemitraan perusahaan dengan masyarakat berjalan sesuai ketentuan.

Pemda juga diminta aktif menyampaikan laporan data perizinan dan produksi agar dana bagi hasil sawit ke daerah dapat dioptimalkan.

“Pemerintah pusat punya kewajiban untuk memberikan pembinaan dan dukungan. Nah bagaimana dengan pemerintah daerah provinsi? Mudah-mudahan disini setiap OPD melaksanakan kewajiban ini sesuai dengan aturan pengembangan yang ada,” kata Epa.

KPK telah menerima data dari pemerintah provinsi mengenai tiga kabupaten penghasil sawit, yaitu Kabupaten Gorontalo, Boalemo, dan Pohuwato.

Data mencakup aspek perizinan, lingkungan, sosial, dan pajak yang akan diverifikasi melalui kunjungan lapangan.

Epa menyoroti masih banyak data perusahaan yang belum lengkap dan mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha dalam memperbaiki tata kelola sawit.(*)

UMGO