DIGIMEDIA.ID – Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Gorontalo menyelenggarakan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran perseroan perorangan pada Jumat (22/09/2023).
Kegiatan ini berlangsung di aula pengayoman Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, dengan menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Lyla R. Laya dari Dinas Koperasi dan UMKM provinsi Gorontalo, dan Yuniar Kurniawaty, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, terutama pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), tentang pentingnya memiliki status badan hukum untuk usaha mereka.
Perseroan perorangan, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, memungkinkan pelaku UMKM membentuk perseroan terbatas dengan satu orang pendiri dan modal yang tidak besar.
Yuniar Kurniawaty, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, menjelaskan bahwa perseroan perorangan ini memiliki proses pendaftaran yang lebih mudah karena dapat dilakukan secara mandiri.
Hanya dengan mengisi formulir pernyataan pendirian, tanpa memerlukan akta notaris, dan dengan biaya pendaftaran yang sangat terjangkau, yaitu Rp. 50.000.
Selain kemudahan dalam pendaftaran, mendirikan perseroan perorangan juga memberikan perlindungan hukum dengan memisahkan aset pribadi dan perusahaan melalui pernyataan modal. Selain itu, hal ini juga memudahkan akses ke pembiayaan dari lembaga perbankan.
Setelah pemaparan materi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan teknis yang diselenggarakan oleh tim pelayanan administrasi hukum umum Kanwil Kemenkumham Gorontalo.
Pelaku UMKM yang mendaftarkan usaha mereka sebagai badan hukum langsung menerima sertifikat pendaftaran pendirian perseroan perorangan, yang menunjukkan antusiasme yang tinggi dari mereka.(*)