Scroll Untuk Tutup Iklan
Hukum

Kemenkumham Gorontalo Sosialisasikan Pendirian Perseroan Perorangan bagi UMKM

469
×

Kemenkumham Gorontalo Sosialisasikan Pendirian Perseroan Perorangan bagi UMKM

Sebarkan artikel ini
Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Yuniar Kurniawaty

DIGIMEDIA.ID – Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Gorontalo menyelenggarakan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran perseroan perorangan pada Jumat (22/09/2023).

Kegiatan ini berlangsung di aula pengayoman Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, dengan menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Lyla R. Laya dari Dinas Koperasi dan UMKM provinsi Gorontalo, dan Yuniar Kurniawaty, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.

Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow
Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, terutama pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), tentang pentingnya memiliki status badan hukum untuk usaha mereka.

Baca Juga  Tiga Puluh Warga Binaan Rutan Kotamobagu Ikuti Proses Penilaian untuk Pembebasan Bersyarat

Perseroan perorangan, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, memungkinkan pelaku UMKM membentuk perseroan terbatas dengan satu orang pendiri dan modal yang tidak besar.

Yuniar Kurniawaty, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, menjelaskan bahwa perseroan perorangan ini memiliki proses pendaftaran yang lebih mudah karena dapat dilakukan secara mandiri.

Hanya dengan mengisi formulir pernyataan pendirian, tanpa memerlukan akta notaris, dan dengan biaya pendaftaran yang sangat terjangkau, yaitu Rp. 50.000.

Selain kemudahan dalam pendaftaran, mendirikan perseroan perorangan juga memberikan perlindungan hukum dengan memisahkan aset pribadi dan perusahaan melalui pernyataan modal. Selain itu, hal ini juga memudahkan akses ke pembiayaan dari lembaga perbankan.

Baca Juga  Tiga Puluh Warga Binaan Rutan Kotamobagu Ikuti Proses Penilaian untuk Pembebasan Bersyarat

Setelah pemaparan materi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan teknis yang diselenggarakan oleh tim pelayanan administrasi hukum umum Kanwil Kemenkumham Gorontalo.

Pelaku UMKM yang mendaftarkan usaha mereka sebagai badan hukum langsung menerima sertifikat pendaftaran pendirian perseroan perorangan, yang menunjukkan antusiasme yang tinggi dari mereka.(*)

Block
Ingin Konsultasi Masalah Server ??? Website???
Report
Security Metrics
Update
Fix vulnerabilities
Monitor
Systematic analyzing
Response
Reduce recovery time

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


UMGO