Scroll Untuk Tutup Iklan
Hukum

Kemenkumham Gorontalo Dorong UMKM Dirikan Perseroan Perorangan

180
×

Kemenkumham Gorontalo Dorong UMKM Dirikan Perseroan Perorangan

Sebarkan artikel ini
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Hardiyanto selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bertempat di Meeting Room Hotel Elisabeth, Rabu (16/08)

DIGIMEDIA.ID – Upaya untuk memberikan informasi yang lebih luas tentang pendaftaran perseroan perorangan melalui aplikasi AHU online terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Gorontalo.

Pada kesempatan kali ini, Kanwil Kemenkumham Gorontalo mengadakan sosialisasi Pendaftaran Perseroan Perorangan di Kabupaten Gorontalo.

Kegiatan sosialisasi ini diawali dengan pembukaan oleh Hardiyanto, yang mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo. berlangsung di Meeting Room Hotel Elisabeth, Rabu (16/08).

Hardiyanto menyampaikan kepada masyarakat agar tidak ragu untuk mendaftar sebagai Perseroan Perorangan.

Bentuk badan usaha ini memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan melalui penyertaan modal, serta mempermudah akses pembiayaan dari lembaga perbankan.

“Biayanya hanya Rp. 50.000,- dengan melampirkan KTP dan NPWP saat mendaftar,” ungkap Hardiyanto.

Meskipun baru diluncurkan, ia juga memberikan informasi bahwa sudah ada 700 perseroan perorangan yang terdaftar oleh masyarakat. Ini mencerminkan tingkat respons yang sangat positif dari masyarakat.

Lebih lanjut, Hardiyanto mengungkapkan bahwa perseroan perorangan adalah jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi.

“Terdapat perbedaan antara PT dan perseroan perorangan. Perseroan perorangan dapat didirikan oleh satu orang dan memiliki modal yang lebih fleksibel. Adanya pemisahan harta pribadi dan perusahaan memberikan keuntungan dalam pertanggungjawaban,” tambahnya.

Pada akhir sambutannya, Hardiyanto menjelaskan bahwa perseroan perorangan dapat menggunakan modal maksimal.

Namun, jika telah berkembang melebihi batas modal maksimal, statusnya harus diubah menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Selanjutnya, Arifin Suaib, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Gorontalo, memberikan materi mengenai sinkronisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah terkait kemudahan pelindungan dan pemberdayaan koperasi serta perseroan perorangan.

Sesi terakhir diisi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Abdullah, yang menjelaskan kepada para pelaku usaha tentang pengisian data jenis usaha sesuai kriteria yang ditentukan.

Setelah terdaftar, mereka dapat mengunduh sertifikat pendaftaran pendirian perseroan perorangan tanpa perlu pengesahan.

Selain itu, perseroan perorangan juga memiliki kelebihan berupa pembebasan dari kewajiban untuk mengumumkan tambahan berita negara, yang merupakan bentuk penyederhanaan birokrasi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMGO