Scroll Untuk Tutup Iklan
Hukum

Kejaksaan Tinggi Gorontalo Tetapkan Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi Proyek PJU-TS Wilayah Timur

402
×

Kejaksaan Tinggi Gorontalo Tetapkan Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi Proyek PJU-TS Wilayah Timur

Sebarkan artikel ini
Penyidik bersama Tim Tindak Pidana Khusus didukung Tim Tabur Intelijen Kejati Gorontalo, telah mengamankan tersangka yang berinisial MS Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dalam kasus Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Wilayah Timur pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2020

DIGIMEDIA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait proyek peningkatan kenyamanan dan keasrian lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Wilayah Timur pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2020.

Pada Selasa (30/05/2023), Kejati Gorontalo menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Penyidik yang bekerja sama dengan Tim Tindak Pidana Khusus, didukung oleh Tim Tabur Intelijen Kejati Gorontalo, telah berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MS di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

MS diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait proyek PJU-TS Wilayah Timur yang berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2020. Penetapan tersangka MS ini merupakan hasil pengembangan dari empat tersangka sebelumnya.

MS, selaku Direktur PT Chazaro Gerbang Internasional (CGI), ditahan oleh penyidik setelah adanya bukti permulaan yang cukup mengarah kepada keterlibatannya dalam kasus ini.

Tersangka MS dijerat dengan pasal-pasal yang relevan dalam undang-undang yang berlaku. Pasal yang disangkakan kepada MS antara lain Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana sebagai dakwaan primair, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana sebagai dakwaan subsidair.

Kejaksaan Tinggi Gorontalo berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan adil dan tegas. Penetapan tersangka baru ini menjadi bukti keseriusan Kejati Gorontalo dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di Indonesia.

Keberhasilan ini juga tidak lepas dari kerjasama yang erat antara berbagai instansi penegak hukum untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat.(Ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMGO