DIGIMEDIA.ID – Kepala Kesbangpol Provinsi Gorontalo, Imran Bali, menegaskan bahwa terkait hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), semua pihak harus menunggu hasil perhitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kesbangpol tidak memiliki kewenangan untuk menyebarkan atau mempublikasikan hasil perhitungan suara.
Tim yang dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur merupakan tim dukungan pelaksanaan pemilu. Tugas utama tim ini adalah memantau aktivitas pemilihan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Gorontalo.
Tujuannya adalah agar jika ada masalah di TPS, pemerintah dapat segera mengetahuinya dan mengambil tindakan penyelesaian.
Namun, yang paling penting adalah bahwa tim ini bertugas mengukur sejauh mana partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pileg dan pilpres.
Terutama setelah adanya pemilihan kepala daerah (pilkada), data ini bisa menjadi bahan kajian bagi pemerintah.
Imran Bali meminta maaf kepada teman-teman pers, masyarakat, simpatisan partai, dan calon legislatif karena tidak mengizinkan data sementara ini digunakan sebagai sumber rujukan untuk dipublikasikan atau disiarkan ke publik.
Meskipun demikian, pihak Kesbangpol tidak melarang orang datang ke pusat Kesbangpol untuk melihat proses perhitungan.
Namun, perlu diingat bahwa informasi ini hanya untuk penggunaan internal pemerintah dan tidak boleh dipublikasikan.****