DIGIMEDIA.ID – Mulai tahun 2024 nanti, para ajudan atau aide de camp (ADC) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango akan diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini diutarakan oleh Inspektur Kabupaten Bone Bolango, Fredy H. Achmad, dalam sambutannya pada apel kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, di halaman Kantor Bupati Bone Bolango Senin, 8 Mei 2023.
Menurut Fredy, para ajudan atau ADC yang ada di lingkungan pejabat publik seperti ADC Bupati dan Wakil Bupati, Tenaga Ahli, dan Tim Kerja yang berkaitan dengan honorarium yang bersumber dari APBD, wajib melaporkan harta kekayaan mereka.
Selain itu, para Kepala Desa (Kades) juga diwajibkan melaporkan LHKPN. Hal ini merupakan tambahan objek pada LHKPN.
Dalam pemerintahan, seorang ADC memiliki tugas yang cukup penting. Salah satunya adalah memastikan bahwa semua kebutuhan pimpinan telah dipersiapkan dengan baik untuk menjalankan tugasnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Namun, menjadi seorang ADC bukanlah suatu hal yang mudah. Selain harus memiliki kemampuan teknis dan strategis yang mumpuni, mereka juga harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kewajiban para ADC untuk melaporkan harta kekayaan mereka merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
Sebagai penyelenggara negara, para ADC juga harus memberikan contoh yang baik dalam mematuhi aturan dan peraturan yang telah ditetapkan.
Fredy berharap, dengan adanya kebijakan ini, para ADC dan Kepala Desa di Kabupaten Bone Bolango dapat lebih terbuka dan transparan dalam melaporkan harta kekayaan mereka.
Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan memperkuat integritas lembaga negara.(ed)