Scroll Untuk Tutup Iklan
Gorontalo

16.007 Warga Gorontalo Terancam Tidak Bisa Memilih, Belum terekam E-KTP

907
×

16.007 Warga Gorontalo Terancam Tidak Bisa Memilih, Belum terekam E-KTP

Sebarkan artikel ini
Illustrasi E-KTP

DIGIMEDIA.ID – Jelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 pada tanggal 21 Juni 2023, Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, mengungkapkan perlunya upaya dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera merekam warga yang wajib memiliki KTP agar memiliki KTPel.

Sebanyak 16.007 wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Provinsi Gorontalo terancam tidak bisa memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 karena belum terekam KTP elektronik (KTPel).

Pada audiensi dengan Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, Fadliyanto menjelaskan bahwa data wajib pilih dari KPU perlu disinkronisasi dengan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Hal ini karena syarat untuk memilih adalah memiliki KTPel.

Ismail Pakaya, yang didampingi oleh Kepala Dukcapil PMD Slamet Bakri, meminta laporan daftar yang menunjukkan sebaran wajib KTP yang belum terekam KTPel di berbagai kabupaten/kota. Jumlah wajib KTP yang belum terekam bervariasi, mulai dari 900 jiwa hingga 5.920 jiwa.

Kota Gorontalo merupakan daerah dengan jumlah wajib KTP yang belum terekam tertinggi, mencapai 5.920 jiwa, diikuti oleh Kabupaten Gorontalo sebanyak 5.095 jiwa dan Boalemo sebanyak 1.673 jiwa.

Sementara itu, Kabupaten Bone Bolango, Pohuwato, dan Gorontalo Utara masing-masing memiliki 1.339 jiwa, 1.080 jiwa, dan 900 jiwa wajib KTP yang belum terekam.

Dalam menghadapi waktu yang terbatas, Ismail mengungkapkan urgensi untuk segera merekam warga dalam daftar tersebut. Data yang sudah ada berisi nama dan alamat, sehingga upaya perekaman harus dilakukan dengan cepat.

Hingga tanggal 12 Juni 2023, jumlah wajib KTP di Provinsi Gorontalo mencapai 888.725 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 872.718 jiwa atau 98,20 persen telah merekam KTPel.

Namun, masih terdapat 12.726 jiwa yang belum mengambil atau mencetak KTPel, juga dikenal sebagai print ready record (PRR).(Ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMGO